Sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, berbagai kebijakan ekonomi mulai menjadi sorotan, termasuk usulan yang dikonfirmasi oleh Eric Trump, putranya, terkait pembebasan pajak capital gain untuk cryptocurrency berbasis di AS.
Sementara banyak investor kripto domestik menyambut baik kebijakan ini, para analis memperingatkan bahwa langkah ini bisa membawa dampak negatif bagi pasar kripto global dan menciptakan ketimpangan dalam regulasi pajak aset digital.
Rincian Rencana Pajak Trump: Bebas Pajak untuk Kripto AS, 30% untuk Kripto Luar Negeri
Menurut laporan yang beredar pada Januari 2025, pemerintahan Trump berencana untuk membebaskan pajak capital gain bagi cryptocurrency yang berbasis di AS, sementara aset digital yang berasal dari luar negeri akan dikenakan pajak sebesar 30%.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong adopsi aset digital dalam negeri dan menarik lebih banyak inovasi blockchain ke AS. Namun, banyak pakar ekonomi dan regulator memperingatkan bahwa langkah ini bisa memicu ketidakseimbangan pasar dan ketegangan geopolitik.
Dampak Negatif yang Mungkin Terjadi
Meskipun tampaknya menguntungkan bagi investor domestik, kebijakan ini dapat membawa konsekuensi yang tidak diinginkan bagi industri kripto secara global. Berikut adalah beberapa dampak potensialnya:
1. Volatilitas Pasar Akibat Pergeseran Modal
Jika kebijakan ini diterapkan, investor AS kemungkinan besar akan melepas kepemilikan mereka atas cryptocurrency asing untuk menghindari pajak 30%, lalu mengalihkan modalnya ke aset digital domestik yang bebas pajak.
Hal ini bisa menyebabkan:
- Tekanan jual besar-besaran terhadap proyek kripto global.
- Fluktuasi harga yang ekstrem akibat pergeseran modal secara tiba-tiba.
- Dominasi aset digital AS yang berpotensi mendistorsi ekosistem kripto global.
2. Ketidakpastian Regulasi dan Celah Penghindaran Pajak
Pakar regulasi memperingatkan bahwa tanpa kerangka hukum yang jelas, pembebasan pajak ini bisa membuka peluang eksploitasi oleh investor besar.
Misalnya, individu atau perusahaan dapat:
- Membentuk entitas hukum di AS untuk menghindari pajak pada aset digital luar negeri.
- Membuat skema arbitrase pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif antara kripto domestik dan asing.
- Menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset digital.
Ketidakjelasan ini bisa menjadi tantangan besar bagi regulator, terutama dalam upaya mencegah pencucian uang dan manipulasi pasar.
3. Potensi Ketegangan dengan Negara Lain
Membedakan perlakuan pajak antara cryptocurrency berbasis di AS dan aset digital luar negeri bisa dianggap sebagai bentuk proteksionisme yang merugikan proyek-proyek global.
Banyak negara, terutama di Eropa dan Asia, telah mengembangkan regulasi kripto mereka sendiri. Jika AS memberlakukan pajak tinggi pada aset digital asing, ini bisa memicu:
- Sanksi dagang dari negara lain terhadap AS.
- Retaliasi pajak terhadap perusahaan blockchain AS yang beroperasi di luar negeri.
- Perlambatan investasi internasional dalam proyek kripto AS.
Sebagai contoh, Uni Eropa dan China bisa merespons kebijakan ini dengan menaikkan tarif pajak atau membatasi akses perusahaan kripto asal AS ke pasar mereka.