Dunamu, perusahaan di balik bursa kripto Upbit, menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran sanksi bisnis. Gugatan ini diajukan oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat, menuduh Dunamu terlibat dalam transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.
Poin Utama Gugatan:
- Pelanggaran Sanksi: Dunamu diduga memfasilitasi transaksi dengan individu dan organisasi yang dikenai sanksi oleh pemerintah AS, melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
- Kurangnya Kepatuhan: Gugatan tersebut menyoroti kurangnya mekanisme kepatuhan internal Dunamu dalam memantau dan mencegah transaksi ilegal.
Dalam pernyataan resminya, Dunamu membantah semua tuduhan dan menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi internasional. Perusahaan menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebagai salah satu bursa kripto terbesar di Korea Selatan, Upbit mungkin menghadapi peningkatan pengawasan dan potensi sanksi tambahan jika tuduhan tersebut terbukti benar. Hal ini dapat mempengaruhi operasi dan reputasi platform di mata pengguna dan investor.
Gugatan terhadap Dunamu menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap sanksi internasional dalam industri kripto. Perkembangan kasus ini akan diawasi ketat oleh pelaku industri dan regulator, mengingat implikasinya terhadap praktik bisnis dan regulasi di sektor aset digital.