Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) melalui tim stafnya menyampaikan klarifikasi penting yang berpotensi meringankan tekanan regulasi terhadap industri kripto. Dalam pernyataan terbarunya, SEC menyebut bahwa mayoritas stablecoin—terutama yang digunakan untuk transaksi dan bukan sebagai instrumen investasi—tidak termasuk dalam kategori sekuritas.
Pernyataan ini menandai langkah signifikan dalam arah baru regulasi kripto di bawah kepemimpinan administrasi Presiden Donald Trump, yang sejak awal memang berkomitmen untuk mengurangi hambatan hukum bagi industri aset digital.
Stablecoin Dianggap Alat Transaksi, Bukan Investasi
Dalam dokumen resmi yang dirilis oleh Divisi Keuangan Korporasi SEC pada Jumat (4/4), dijelaskan bahwa transaksi seperti penciptaan (minting) dan penukaran (redemption) stablecoin tidak perlu didaftarkan sebagai penawaran sekuritas. Stablecoin tersebut dikategorikan sebagai “Stablecoin Tertutup”, yang penggunaannya difokuskan untuk perdagangan, pembayaran, pengiriman uang, dan penyimpanan nilai—bukan untuk tujuan investasi.
“Mereka yang terlibat dalam proses minting dan redemption stablecoin tertutup tidak diwajibkan mendaftarkan transaksi tersebut ke SEC, karena tidak termasuk dalam klasifikasi sekuritas berdasarkan undang-undang yang berlaku,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.
Tidak Semua Stablecoin Masuk Kategori Ini
Meski demikian, SEC memberikan catatan penting bahwa tidak semua stablecoin otomatis masuk ke dalam kategori “aman” dari klasifikasi sekuritas. Misalnya, stablecoin yang menggunakan cadangan berbasis logam mulia atau aset kripto lain, seperti yang dilakukan oleh Tether (USDT), kemungkinan tidak termasuk dalam pengecualian ini. Dalam catatan kaki dokumen, SEC menyebutkan bahwa jenis cadangan yang dapat diterima “tidak termasuk logam mulia atau aset digital lainnya.”
Artinya, stablecoin seperti USDC milik Circle yang didukung sepenuhnya oleh uang tunai dan surat utang jangka pendek pemerintah AS berpotensi lebih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SEC.
Arah Baru Regulasi di Era Web3
Sejak dibentuknya Gugus Tugas Kripto oleh pemerintahan Trump, SEC menunjukkan sikap yang lebih terbuka terhadap industri aset digital. Sebelumnya, SEC juga telah menyatakan bahwa memecoin dan aktivitas penambangan proof-of-work berada di luar yurisdiksi mereka.
Langkah ini sejalan dengan dorongan untuk memperkuat posisi Amerika Serikat sebagai pusat inovasi teknologi blockchain dan Web3, tanpa terlalu membebani pelaku pasar dengan regulasi yang kaku.
Pernyataan terbaru dari SEC memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku industri kripto, terutama mereka yang beroperasi dengan stablecoin. Meski masih bersifat pernyataan staf dan belum menjadi panduan hukum yang mengikat, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa masa depan stablecoin di Amerika—khususnya yang digunakan untuk utilitas, bukan investasi—akan semakin cerah dan minim risiko regulasi.