Senin, April 21, 2025
BerandaRegulationSEC AS Nyatakan Stablecoin Tertentu Bukan Sekuritas, Dapat Perlakuan Khusus

SEC AS Nyatakan Stablecoin Tertentu Bukan Sekuritas, Dapat Perlakuan Khusus

Date:

Related stories

Kota Panama Resmi Terima Pembayaran Layanan Publik Menggunakan Aset Kripto

Inisiatif ini menjadikan Kota Panama sebagai pionir dalam adopsi...

CFTC Perintahkan Pengurangan Penuntutan Kripto Setelah DOJ Ubah Strategi Secara Besar-besaran

Otoritas pengawas pasar derivatif AS, yaitu Commodity Futures Trading...

Ripple dan SEC Ajukan Mosi Bersama untuk Menunda Banding — Sinyal Menuju Akhir Sengketa Hukum?

Setelah bertahun-tahun berseteru di meja hijau, Ripple dan Komisi...

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) baru-baru ini mengumumkan pedoman penting yang menjadi sorotan dunia kripto: beberapa jenis stablecoin tidak lagi dikategorikan sebagai sekuritas dan dibebaskan dari kewajiban pelaporan transaksi. Ini merupakan langkah besar dalam memberikan kejelasan regulasi bagi industri aset digital, khususnya para penerbit stablecoin yang telah lama menanti kepastian hukum.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 4 April, SEC memperkenalkan istilah baru, yaitu “covered stablecoins.” Yang dimaksud dengan covered stablecoins adalah token digital yang sepenuhnya didukung oleh aset cadangan berbentuk fiat (mata uang resmi seperti dolar AS) atau instrumen keuangan likuid berisiko rendah seperti Treasury Bills. Selain itu, stablecoin ini harus bisa ditebus secara 1:1 dengan dolar AS.

Bukan untuk Semua Stablecoin

Namun, tidak semua stablecoin masuk dalam kategori ini. Stablecoin algoritmik—yang mempertahankan nilai tukarnya melalui kode perangkat lunak atau strategi perdagangan otomatis—tidak termasuk dalam definisi ini. Artinya, stablecoin jenis algoritmik, dolar sintetis, atau token fiat berbunga masih belum mendapatkan kepastian regulasi dari SEC.

Syarat Ketat Bagi Penerbit

SEC juga menetapkan beberapa syarat penting yang harus dipatuhi oleh penerbit stablecoin agar memenuhi kriteria covered stablecoins. Antara lain:

  • Cadangan aset tidak boleh dicampur dengan dana operasional perusahaan.
  • Tidak boleh menawarkan bunga, hasil, atau imbal balik apa pun kepada pemegang token.
  • Cadangan tidak boleh digunakan untuk tujuan investasi atau spekulasi pasar.

Dengan kata lain, stablecoin yang ingin mendapat perlakuan khusus dari SEC harus sepenuhnya berfungsi sebagai alat pembayaran yang stabil dan tidak menjadi instrumen spekulatif.

Sejalan dengan Legislasi yang Sedang Digodok

Menariknya, definisi dan pendekatan SEC terhadap covered stablecoins selaras dengan dua rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Kongres AS: yaitu GENIUS Act yang diusulkan oleh Senator Bill Hagerty, serta Stable Act 2025 dari Perwakilan French Hill. Kedua RUU tersebut bertujuan memperkuat posisi dolar AS sebagai mata uang cadangan global dengan mendukung keberadaan stablecoin yang berbasis dolar dan dijamin oleh surat utang pemerintah AS.

Stablecoin: Kekuatan Baru untuk Dolar AS

Fakta menarik lainnya, beberapa penerbit stablecoin besar seperti Tether saat ini memiliki peran yang cukup signifikan dalam pasar surat utang AS. Tether bahkan tercatat sebagai pemegang Treasury AS terbesar ketujuh di dunia—mengungguli negara-negara seperti Kanada, Jerman, dan Korea Selatan.

Dalam KTT Aset Digital Gedung Putih yang digelar pada 7 Maret lalu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa stablecoin akan digunakan sebagai sarana untuk memperpanjang dominasi global dolar AS.

“Regulasi stablecoin menjadi inti dari strategi aset digital pemerintahan saat ini dan akan menjadi salah satu prioritas utama dalam sidang legislatif mendatang,” ujar Bessent dalam pidatonya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories