Ripple baru-baru ini mengajukan permohonan untuk menetapkan tenggat waktu bagi pengajuan dokumen banding silang terkait kasus hukum yang sedang berlangsung dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa hukum yang telah lama berlangsung antara Ripple dan SEC.
Pada Oktober 2024, SEC mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penjualan XRP oleh Ripple kepada investor ritel melalui bursa tidak melanggar undang-undang sekuritas. Namun, pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor institusional dianggap sebagai pelanggaran karena dianggap sebagai penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. Putusan tersebut menyebabkan Ripple didenda sebesar $125 juta.
Sebagai tanggapan atas banding yang diajukan SEC, Ripple kini mencari kepastian hukum dengan menetapkan tenggat waktu untuk pengajuan dokumen banding silang mereka. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, secara terbuka mengkritik tindakan SEC dan ketuanya, Gary Gensler, dengan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak masuk akal. Kepala Bagian Hukum Ripple, Stuart Alderoty, juga menanggapi bahwa meskipun keputusan SEC untuk mengajukan banding mengecewakan, langkah tersebut tidak mengejutkan.
Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa hukum antara Ripple dan SEC masih jauh dari selesai. Kedua pihak kini mempersiapkan argumen mereka untuk proses hukum yang akan berlanjut di pengadilan banding. Hasil dari kasus ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi industri cryptocurrency, khususnya terkait regulasi sekuritas di AS.