Rabu, Juni 18, 2025
BerandaRegulationJPMorgan Ajukan Merek Dagang “JPMD” untuk Platform Aset Digital, Tanda Wall Street...

JPMorgan Ajukan Merek Dagang “JPMD” untuk Platform Aset Digital, Tanda Wall Street Semakin Dekat dengan Kripto

Date:

Raksasa perbankan global JPMorgan Chase resmi mengajukan merek dagang untuk JPMD, sebuah platform aset digital yang dirancang untuk menyediakan layanan terkait perdagangan, transfer, dan penyimpanan aset kripto. Langkah ini memperkuat posisi JPMorgan sebagai pemain utama di antara institusi keuangan tradisional yang mulai merangkul ekosistem kripto dan blockchain secara terbuka.

Permohonan merek dagang tersebut diajukan ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO) pada 16 Juni 2025. Dokumen pengajuan menyebutkan cakupan layanan yang luas, termasuk:

  • Penyediaan dompet digital untuk aset kripto
  • Fasilitas transfer dan pembayaran berbasis blockchain
  • Penerbitan token digital dan aset kripto
  • Perdagangan aset digital dan manajemen risiko keuangan

JPMorgan Bergerak dari Blockchain Privat ke Ranah Publik

Selama beberapa tahun terakhir, JPMorgan telah mengembangkan dan mengoperasikan Onyx (sekarang dikenal sebagai Kinexys), sebuah sistem blockchain privat yang digunakan untuk transaksi antar bank besar. Kinexys saat ini menangani volume transaksi harian lebih dari US$2 miliar, menjadikannya salah satu implementasi blockchain privat paling sukses di sektor keuangan global.

Dengan pengajuan merek dagang “JPMD”, JPMorgan tampaknya bersiap untuk memperluas jangkauan dari sistem tertutup menuju infrastruktur publik yang lebih inklusif. Platform JPMD ini kemungkinan besar akan dirancang untuk terhubung dengan blockchain publik seperti Ethereum atau jaringan Layer-2 seperti Base, yang dikembangkan oleh Coinbase, mitra JPMorgan dalam beberapa inisiatif infrastruktur digital.

Potensi JPMD sebagai Stablecoin Baru?

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pengajuan merek dagang, beberapa analis memperkirakan bahwa JPMD berpotensi menjadi nama untuk stablecoin baru milik JPMorgan. Hal ini sejalan dengan tren yang tengah berkembang di sektor keuangan AS, di mana sejumlah bank besar tengah menjajaki penerbitan stablecoin yang sepenuhnya diatur oleh hukum.

Menurut laporan sebelumnya, JPMorgan telah berdiskusi dengan beberapa lembaga keuangan besar seperti Citigroup, Wells Fargo, dan Bank of America untuk menjajaki penerbitan stablecoin bersama melalui jaringan penyelesaian The Clearing House.

Dukungan Regulasi Semakin Menguat

Langkah JPMorgan mengajukan merek dagang untuk platform aset digital muncul di tengah kemajuan pembahasan regulasi stablecoin di Kongres AS. RUU bertajuk GENIUS Act, yang mengatur penerbitan dan operasional stablecoin oleh bank, baru-baru ini lolos dari tahap pemungutan suara awal di Senat dengan dukungan bipartisan. Jika disahkan menjadi undang-undang, GENIUS Act akan menjadi landasan hukum yang memungkinkan bank-bank besar menerbitkan dan mengelola stablecoin dengan kepastian hukum yang jelas.

Dengan fondasi hukum yang mulai terbentuk, JPMorgan tampaknya mengambil langkah antisipatif untuk menyiapkan infrastruktur, branding, dan layanan teknologi yang sesuai dengan kerangka regulasi tersebut.

JPMorgan dan Transformasi Strategi Aset Digital

JPMorgan selama ini dikenal berhati-hati dalam mendekati aset kripto. CEO Jamie Dimon secara terbuka menyatakan skeptisisme terhadap Bitcoin dan menyebutnya sebagai “penipuan” dalam pernyataan sebelumnya. Namun dalam praktiknya, bank ini telah mengizinkan nasabah institusional untuk mendapatkan eksposur terhadap Bitcoin, termasuk penggunaan ETF Bitcoin sebagai jaminan pinjaman.

Transformasi strategi ini mencerminkan perubahan besar dalam pendekatan Wall Street terhadap aset digital. Dari yang awalnya cenderung menolak, kini bank-bank besar mulai membangun infrastruktur mereka sendiri untuk menghadapi era digitalisasi keuangan global.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories