Rabu, Februari 19, 2025
BerandaBlockchainHakim Tiongkok Sebut Aset Kripto Sebagai Komoditas

Hakim Tiongkok Sebut Aset Kripto Sebagai Komoditas

Date:

Related stories

Orang Tua Sam Bankman-Fried Masih Berupaya Memperoleh Grasi Presiden untuk Putra Mereka

Setelah vonis bersalah terhadap Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri FTX,...

Penipu Gunakan Identitas Palsu Pangeran Saudi untuk Luncurkan Memecoin Fiktif

Sebuah skandal baru mengguncang dunia kripto setelah sekelompok penipu...

Pasar Kripto Alami Likuidasi $10 Miliar, 0G Luncurkan Dana $88 Juta untuk DeFi Berbasis AI

Pasar kripto mengalami likuidasi besar-besaran dengan nilai mencapai lebih...

Evolusi Pembayaran Kripto: Dari Transaksi Niche ke Adopsi Arus Utama

Dalam lima tahun terakhir, pembayaran kripto telah mengalami transformasi...

Ondo Finance Luncurkan Ondo Chain untuk Membawa Wall Street ke Blockchain

Ondo Finance baru saja mengumumkan peluncuran Ondo Chain, sebuah...

Hakim Tiongkok Sebut Aset Kripto Sebagai Komoditas

Jakarta, 21 November 2024 – Sebuah artikel yang dirilis oleh seorang hakim di Pengadilan Rakyat Distrik Songjiang, Shanghai, telah memicu perhatian terkait pandangan Tiongkok terhadap aset kripto. Dalam artikel yang dipublikasikan melalui akun WeChat pengadilan, hakim tersebut mengomentari sebuah sengketa bisnis yang sudah berlangsung sejak 2017, dan menyebut aset kripto sebagai komoditas, bukan mata uang fiat.

Sengketa ini bermula pada 2017, ketika sebuah perusahaan pengembangan pertanian di Shanghai menandatangani perjanjian dengan perusahaan manajemen investasi untuk merilis mata uang kripto. Perusahaan pertanian membayar 300.000 yuan untuk layanan tersebut, namun setelah satu tahun, token yang dijanjikan tidak diterbitkan. Perusahaan investasi beralasan bahwa aplikasi harus dikembangkan terlebih dahulu sebelum token dapat diterbitkan. Merasa dirugikan, perusahaan pertanian kemudian menggugat untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan.

Pengadilan Distrik Songjiang memutuskan bahwa perjanjian antara kedua perusahaan melibatkan aktivitas ilegal, karena penerbitan mata uang kripto semacam itu melanggar hukum Tiongkok. Pengadilan memerintahkan perusahaan investasi untuk mengembalikan 250.000 yuan kepada perusahaan pertanian. Hakim Sun Jie dalam tulisannya menegaskan bahwa mata uang virtual, seperti Bitcoin, tidak memiliki status sebagai mata uang fiat, melainkan sebagai komoditas dengan atribut properti.

Meskipun individu diizinkan untuk memegang mata uang virtual, hakim menegaskan bahwa perusahaan komersial tidak boleh terlibat dalam transaksi investasi mata uang virtual atau menerbitkan token. Hakim juga mengingatkan dampak negatif dari perdagangan mata uang virtual, yang dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, dan skema piramida. Ia menambahkan bahwa individu dan perusahaan yang terlibat dalam transaksi mata uang virtual tidak akan memperoleh perlindungan hukum sepenuhnya.

Tiongkok telah lama dikenal dengan sikapnya yang tidak ramah terhadap aset kripto. Pemerintah Tiongkok menutup bursa mata uang virtual pada 2017 dan memperketat kontrol terhadap transaksi kripto pada 2021. Meskipun demikian, kepemilikan kripto tidak dilarang di negara ini.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories