Perusahaan manajemen aset global, Franklin Templeton, telah secara resmi mengajukan permohonan kepada Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat untuk meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) berbasis XRP Spot. Langkah ini menandai dorongan terbaru perusahaan dalam memperluas eksposurnya terhadap aset digital di tengah meningkatnya minat investor institusional terhadap kripto.
Pengajuan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penerimaan regulator terhadap produk investasi berbasis aset digital. Setelah sebelumnya SEC menyetujui beberapa ETF berbasis Bitcoin dan Ethereum, kini XRP menjadi salah satu kandidat utama yang dipertimbangkan untuk mendapatkan persetujuan dalam kategori yang sama.
Dukungan terhadap Kripto Semakin Menguat
Keputusan Franklin Templeton untuk mengajukan ETF XRP Spot mencerminkan tren yang berkembang di kalangan institusi keuangan yang mulai melihat potensi besar dalam aset kripto. Selama beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan besar di Wall Street semakin aktif dalam mencari cara untuk menghadirkan produk investasi berbasis blockchain ke pasar yang lebih luas.
Langkah ini juga didorong oleh meningkatnya dukungan terhadap kripto dari pemerintahan AS. Presiden Donald Trump, yang kembali terpilih, telah menunjukkan sikap yang lebih terbuka terhadap industri kripto. Dalam kampanyenya, Trump berjanji menjadikan Amerika Serikat sebagai “ibu kota kripto dunia” dan bahkan mengusulkan gagasan untuk memasukkan Bitcoin ke dalam cadangan nasional.
Tantangan Regulasi dan Prospek ETF XRP
Meskipun ada optimisme terkait ETF XRP Spot, tantangan regulasi tetap menjadi hambatan utama. SEC sebelumnya menolak beberapa proposal ETF berbasis kripto dengan alasan kekhawatiran terhadap manipulasi pasar dan perlindungan investor. Namun, dengan disetujuinya ETF berbasis Bitcoin dan Ethereum, peluang bagi XRP untuk mendapatkan lampu hijau dari regulator tampaknya semakin terbuka.
Selain Franklin Templeton, beberapa perusahaan investasi lainnya juga telah mengajukan permohonan ETF berbasis aset digital lain, seperti Solana dan XRP, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh SEC. Jika ETF XRP disetujui, ini akan menjadi tonggak penting bagi ekosistem kripto dan dapat membuka jalan bagi lebih banyak produk investasi berbasis aset digital di masa depan.
Fleksibilitas dalam Pengelolaan Aset
Dalam dokumen pengajuannya, Franklin Templeton menyebutkan bahwa dana yang mereka ajukan saat ini mungkin hanya akan memegang Bitcoin dan Ethereum. Namun, jika SEC memberikan persetujuan untuk aset digital lainnya, mereka berencana untuk memperluas portofolio ETF mereka dengan memasukkan XRP dan mata uang kripto lain yang memenuhi kriteria regulasi.
Keputusan SEC terhadap ETF XRP Spot ini akan menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh komunitas kripto global. Jika disetujui, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan legitimasi XRP di mata investor institusional tetapi juga dapat mendorong adopsi lebih luas terhadap aset digital dalam ekosistem keuangan tradisional.
Dengan semakin banyaknya perusahaan investasi besar yang mulai melirik aset digital, industri kripto tampaknya sedang menuju era baru di mana regulasi dan inovasi berjalan beriringan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.