Rabu, Februari 19, 2025
BerandaMarketBursa Kripto Upbit Diselidiki di Korea Selatan Karena Dugaan Pelanggaran Prosedur KYC

Bursa Kripto Upbit Diselidiki di Korea Selatan Karena Dugaan Pelanggaran Prosedur KYC

Date:

Related stories

Probabilitas Persetujuan ETF XRP Meningkat Menjadi 81% di Tahun 2025

Probabilitas persetujuan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) untuk...

Jepang Hapus Aplikasi Bursa Kripto Tak Terdaftar untuk Lindungi Investor

Pemerintah Jepang mengambil langkah tegas dalam memperketat regulasi sektor...

Rostin Behnam, Ketua Ketua CFTC Rostin Behnam Mengundurkan Diri, Belum Ada Pengganti Resmi dari Trump

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC), secara resmi mengundurkan...

Partai Republik Amankan Mayoritas di DPR AS, Arah Regulasi Kripto Berpotensi Berubah

Partai Republik telah mengamankan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat...

Korelasi Bitcoin dengan Pasar Keuangan Meningkat, Tantang Narasi ‘Safe Haven’

Bitcoin, yang selama ini dipandang sebagai aset safe haven...

Bursa Kripto Upbit Diselidiki di Korea Selatan Karena Dugaan Pelanggaran Prosedur KYC

Jakarta, 15 November 2024 – Bursa cryptocurrency terkemuka asal Korea Selatan, Upbit, tengah diselidiki oleh regulator Korea Selatan terkait dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur Know Your Customer (KYC). KYC adalah proses yang digunakan oleh lembaga keuangan, termasuk bursa kripto, untuk memverifikasi identitas pengguna guna mencegah kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.

Dugaan Pelanggaran KYC Melibatkan Ratusan Ribu Akun

Menurut laporan dari Maeil Business Newspaper pada 14 November 2024, Financial Intelligence Unit (FIU) yang berada di bawah Financial Services Commission (FSC) Korea Selatan menemukan indikasi pelanggaran KYC yang melibatkan sekitar 500.000 hingga 600.000 akun di Upbit. Penemuan ini terungkap selama proses pemeriksaan pembaruan lisensi operasional bursa tersebut di Korea Selatan.

Di negara ini, semua penyedia layanan aset virtual (VASP), termasuk bursa kripto, diwajibkan untuk menerapkan prosedur KYC yang ketat. Pemerintah Korea Selatan mulai mengatur perdagangan kripto pada Januari 2018, hanya memperbolehkan perdagangan melalui rekening bank yang terdaftar atas nama asli pengguna. Sejak itu, FSC memperkenalkan prosedur pendaftaran wajib bagi semua bursa kripto, memastikan mereka mematuhi protokol KYC dan Anti Pencucian Uang (AML).

Laporan tersebut menyebutkan bahwa FIU menemukan beberapa kasus di mana Upbit diduga tidak menjalankan prosedur KYC dengan benar. Salah satu temuan utama adalah dugaan bahwa Upbit mengizinkan pengguna untuk membuka akun dengan menggunakan ID yang memiliki data pribadi yang tidak jelas, sehingga menyulitkan regulator untuk melakukan identifikasi yang benar.

Sebagai dampak dari pelanggaran ini, Upbit kemungkinan akan dikenakan denda sebesar 100 juta won Korea (sekitar Rp1,1 miliar) per kasus dan berisiko tidak mendapatkan pembaruan lisensi bisnisnya. Upbit, yang didirikan pada 2017, telah berkembang menjadi salah satu bursa kripto terbesar di Korea Selatan dan global, dengan volume perdagangan mencapai $2,2 miliar per hari, menurut data dari CoinGecko.

Dugaan masalah KYC ini muncul sebulan setelah FSC mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki Upbit terkait potensi pelanggaran antimonopoli. Investigasi tersebut berfokus pada hubungan dekat Upbit dengan K-Bank, yang telah lama diawasi karena ketergantungannya yang tinggi pada transaksi terkait kripto. Pada November 2023, laporan menunjukkan bahwa 70% simpanan K-Bank terkait dengan aset kripto.

Pada Oktober 2024, K-Bank juga menarik penawaran umum perdana (IPO) sebesar $732 juta di Seoul, meskipun terdapat kekhawatiran atas ketergantungannya terhadap bursa kripto dan valuasi yang tinggi. IPO tersebut menjadi pencatatan publik terbesar di Korea Selatan sejak 2022.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories